Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku STNKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat diperpanjang.
(2) Masa berlaku STNKK Kejaksaan diperpanjang dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8.
Koreksi Anda
