Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penomoran registrasi Kendaraan Bermotor Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan berdasarkan kode lokasi wilayah dan nama jabatan. (2) Daftar penomoran registrasi Kendaraan Bermotor Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.
Koreksi Anda