Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan pencatatan identitas Kendaraan Bermotor Kejaksaan ke dalam Buku Registrasi Kendaraan Bermotor Kejaksaan sesuai dengan data yang ada pada STNK, BPKB, dan TNKB, termasuk jabatan pengguna serta penanggung jawab atas penggunaan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan.
Koreksi Anda
