Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi:
a. penelitian status kendaraan dinas;
b. penelitian kelengkapan persyaratan;
c. penelitian kesesuaian dokumen persyaratan dengan kendaraan yang dimohonkan; dan
d. penelitian kesesuaian antar dokumen.
Koreksi Anda
