Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi: a. penelitian status kendaraan dinas; b. penelitian kelengkapan persyaratan; c. penelitian kesesuaian dokumen persyaratan dengan kendaraan yang dimohonkan; dan d. penelitian kesesuaian antar dokumen.
Koreksi Anda