Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan memeriksa dokumen Kendaraan Bermotor Kejaksaan yang menjadi persyaratan dikeluarkannya STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan.
Koreksi Anda