Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaksa Agung Muda Pembinaan memberikan izin penggunaan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan kepada pejabat lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dengan mempertimbangkan permohonan dan kelengkapan administrasi persyaratan penerbitan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.
Koreksi Anda