Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan penerbitan untuk STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan yang digunakan oleh pejabat lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), selain memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, juga harus memenuhi kelengkapan administrasi sebagai berikut: a. fotokopi kartu tanda penduduk, kartu tanda anggota, dan/atau kartu pegawai pejabat yang akan menggunakan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan; b. surat keterangan dari instansi pejabat yang bersangkutan; dan c. surat rekomendasi dari Jaksa Agung Muda Intelijen.
Koreksi Anda