Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. surat permohonan dari pejabat yang bersangkutan; b. fotokopi STNK beserta bukti pajak kendaraan bermotor yang sah dan masih berlaku; c. fotokopi BPKB; dan d. fotokopi surat keputusan jabatan terakhir dari pejabat yang bersangkutan. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan secara berjenjang kepada Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. (3) Untuk pejabat lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), surat permohonan diajukan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan dan diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen untuk dimintakan rekomendasi.
Koreksi Anda