Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. untuk kendaraan dinas Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus tercatat sebagai barang milik negara Kejaksaan, memiliki STNK, BPKB, dan TNKB yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dan memiliki bukti pajak kendaraan bermotor yang sah dan masih berlaku; dan b. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, harus diajukan melalui permohonan dengan melampirkan kelengkapan administrasi.
Koreksi Anda