Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pejabat di lingkungan Kejaksaan yang terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi utama;
b. pejabat pimpinan tinggi madya;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama;
d. pejabat administrator; dan
e. pejabat pengawas.
(2) Selain pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan dapat digunakan oleh pejabat lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Kejaksaan.
(3) Penggunaan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan oleh pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diberikan atas izin Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Koreksi Anda
