Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kendaraan Bermotor Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. kendaraan dinas Kejaksaan yang terdaftar sebagai barang milik negara; dan b. kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat tertentu untuk kegiatan operasional dalam mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan.
Koreksi Anda