Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan:
1. Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG.
2. Kendaraan Bermotor Kejaksaan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel yang digunakan untuk kegiatan operasional dalam menunjang tugas dan wewenang Kejaksaan.
3. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Kepolisian Negara
yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
4. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut
STNKK Kejaksaan adalah surat tanda nomor kendaraan bermotor khusus yang diterbitkan oleh Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dengan spesifikasi teknis tertentu untuk Kendaraan Bermotor Kejaksaan.
5. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda berbentuk plat, yang dipasang pada kendaraan bermotor, berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berisikan nomor registrasi dan masa berlaku yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
6. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut TNKK Kejaksaan adalah tanda nomor kendaraan bermotor khusus yang berbentuk plat yang dipasang pada Kendaraan Bermotor Kejaksaan dan dilengkapi dengan STNKK Kejaksaan yang dikeluarkan oleh Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
7. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan berisi identitas kendaraan bermotor dan pemilik, yang berlaku selama kendaraan bermotor tidak dipindahtangankan.
8. Buku Registrasi Kendaraan Bermotor Kejaksaan adalah buku yang berisi nomor registrasi Kendaraan Bermotor Kejaksaan, data identifikasi, pengguna, dan data lain yang terkait Kendaraan Bermotor Kejaksaan.
Koreksi Anda
