Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Masing-masing satuan kerja melakukan evaluasi kinerja penerapan Manajemen Risiko secara berkala setiap semester.
(2) Setiap satuan kerja wajib membuat laporan evaluasi kinerja penerapan Manajemen Risiko.
(3) Laporan evaluasi kinerja penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. laporan Identifikasi Risiko dan Analisis Risiko; dan
b. laporan RTP dan progres pemantauan.
(4) Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bidang Pengawasan secara berjenjang setiap semester.
(5) Sistematika Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Koreksi Anda
