Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dilakukan dengan:
a. membuat pemetaan tingkat Risiko tinggi yang menjadi prioritas untuk ditangani yang dapat menghambat capaian Tujuan dan/atau Sasaran Organisasi; dan
b. mengidentifikasi berbagai pilihan tindakan untuk dapat mengendalikan Risiko.
(2) Tahapan Penanganan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk RTP.
(3) Proses Penanganan Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Koreksi Anda
