Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d meliputi: a. penetapan risiko yang dapat ditolerir untuk memberikan batasan dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko yang akan ditangani; dan b. pemilihan peringkat tingkat risiko tinggi yang menjadi prioritas untuk ditangani yang dirasa dapat menghambat capaian Tujuan dan/atau Sasaran Organisasi. (2) Proses Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Koreksi Anda