Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dilakukan dengan menilai risiko dari sisi tingkat risiko. (2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Koreksi Anda