Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan: a. mengidentifikasi kegiatan; b. mengidentifikasi penyebab timbulnya risiko; c. mengidentifikasi penyebab tidak tercapainya tujuan dan/atau sasaran; dan d. mendokumentasikan proses Identifikasi Risiko dalam daftar risiko.
Koreksi Anda