Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan konteks atau tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menjabarkan latar belakang, ruang lingkup, tujuan, dan kondisi lingkungan pengendalian Manajemen Risiko.
Koreksi Anda