Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan proses Manajemen Risiko meliputi: a. penetapan konteks atau tujuan; b. Identifikasi Risiko; c. Analisis Risiko; d. Evaluasi Risiko; e. Penanganan Risiko; dan f. Pemantauan dan Reviu. (2) Penerapan proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja.
Koreksi Anda