Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) membentuk Tim Manajemen Resiko.
(2) Tim Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Tim Manajemen Risiko pada Kejaksaan Agung beranggotakan:
1. Sekretaris Jaksa Agung Muda/Badan Pendidikan dan Pelatihan selaku ketua;
2. Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian selaku sekretaris; dan
3. Pejabat Eselon II di lingkungan Jaksa Agung Muda/Badan Pendidikan dan Pelatihan selaku anggota.
b. Tim Manajemen Risiko Kejaksaan Tinggi beranggotakan:
1. Asisten Pembinaan selaku ketua;
2. Kepala Bagian Tata Usaha selaku sekretaris;
dan
3. Pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi selaku anggota.
c. Tim Manajemen Risiko Kejaksaan Negeri beranggotakan:
1. Kepala Sub Bagian Pembinaan selaku Ketua;
2. Kepala Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian/ Perpustakaan selaku Sekretaris; dan
3. Pejabat Eselon IV di lingkungan Kejaksaan Negeri selaku anggota.
d. Tim Manajemen Risiko pada Cabang Kejaksaan Negeri beranggotakan:
1. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri selaku Ketua;
2. Kepala Urusan Pembinaan selaku Sekretaris;
dan
3. Pejabat Eselon V di Cabang Kejaksaan Negeri selaku anggota.
Koreksi Anda
