Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) membentuk Tim Manajemen Resiko. (2) Tim Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim Manajemen Risiko pada Kejaksaan Agung beranggotakan: 1. Sekretaris Jaksa Agung Muda/Badan Pendidikan dan Pelatihan selaku ketua; 2. Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian selaku sekretaris; dan 3. Pejabat Eselon II di lingkungan Jaksa Agung Muda/Badan Pendidikan dan Pelatihan selaku anggota. b. Tim Manajemen Risiko Kejaksaan Tinggi beranggotakan: 1. Asisten Pembinaan selaku ketua; 2. Kepala Bagian Tata Usaha selaku sekretaris; dan 3. Pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi selaku anggota. c. Tim Manajemen Risiko Kejaksaan Negeri beranggotakan: 1. Kepala Sub Bagian Pembinaan selaku Ketua; 2. Kepala Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian/ Perpustakaan selaku Sekretaris; dan 3. Pejabat Eselon IV di lingkungan Kejaksaan Negeri selaku anggota. d. Tim Manajemen Risiko pada Cabang Kejaksaan Negeri beranggotakan: 1. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri selaku Ketua; 2. Kepala Urusan Pembinaan selaku Sekretaris; dan 3. Pejabat Eselon V di Cabang Kejaksaan Negeri selaku anggota.
Koreksi Anda