Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Jaksa Agung Muda Pengawasan dalam mengoordinasikan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) memiliki tugas:
a. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Manajemen Risiko yang meliputi sosialisasi, bimbingan, supervisi, dan pelatihan Manajemen Risiko di lingkungan Kejaksaan;
b. melakukan identifikasi dan Analisis Risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran tahunan dalam upaya pencapaian visi dan misi Kejaksaan;
c. melakukan kegiatan pengendalian Risiko di lingkungan Kejaksaan;
d. melakukan pemantauan pelaksanaan Manajemen Risiko di lingkungan Kejaksaan; dan
e. membuat laporan tahunan penerapan Manajemen Risiko yang disampaikan kepada Jaksa Agung.
Koreksi Anda
