Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA dikendalikan oleh Jaksa Agung Republik INDONESIA.
(2) Jaksa Agung Muda Pengawasan berwenang mengoordinasikan penerapan Manajemen Risiko.
(3) Pimpinan satuan kerja di lingkungan Kejaksaan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan melakukan evaluasi penerapan Manajemen Risiko.
(4) Pimpinan satuan kerja sebagaimana dimaksud ayat (3) terdiri dari:
a. Satuan kerja Kejaksaan Agung oleh Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan;
b. Satuan kerja Kejaksaan Tinggi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi;
c. Satuan kerja Kejaksaan Negeri oleh Kepala Kejaksaan Negeri; dan
d. Satuan kerja Cabang Kejaksaan Negeri oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
Koreksi Anda
