Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Manajemen Risiko meliputi: a. mewujudkan good government yang lebih baik; b. MENETAPKAN dan mengelola risiko yang dihadapi dan meminimalisir dampak yang ditimbulkan; c. melindungi Kejaksaan dari risiko yang signifikan yang berdampak pada hambatan dalam pencapaian Tujuan dan/atau Sasaran Organisasi; d. meningkatkan kinerja Kejaksaan dalam pencapaian Tujuan dan/atau Sasaran Organisasi; dan e. menciptakan kesadaran dan kepedulian pegawai Kejaksaan terhadap pentingnya Manajemen Risiko.
Koreksi Anda