Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tujuan Manajemen Risiko meliputi:
a. mewujudkan good government yang lebih baik;
b. MENETAPKAN dan mengelola risiko yang dihadapi dan meminimalisir dampak yang ditimbulkan;
c. melindungi Kejaksaan dari risiko yang signifikan yang berdampak pada hambatan dalam pencapaian Tujuan dan/atau Sasaran Organisasi;
d. meningkatkan kinerja Kejaksaan dalam pencapaian Tujuan dan/atau Sasaran Organisasi; dan
e. menciptakan kesadaran dan kepedulian pegawai Kejaksaan terhadap pentingnya Manajemen Risiko.
Koreksi Anda
