Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan: 1. Risiko adalah peluang terjadinya suatu peristiwa yang akan berdampak negatif atau mengancam pencapaian Tujuan dan/atau Sasaran Organisasi. 2. Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematis yang meliputi substansi, struktur, dan budaya organisasi untuk menentukan tindakan terbaik terkait risiko yang dihadapi dalam pencapaian Tujuan dan/atau Sasaran Organisasi. 3. Tujuan dan/atau Sasaran Organisasi adalah hasil yang ingin dicapai melalui peran yang diambil menuju masa depan yang tergambar dalam visi misi organisasi. 4. Identifikasi Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh risiko atau potensi risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian Tujuan dan/atau Sasaran Organisasi, yang dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur. 5. Analisis Risiko adalah proses untuk mengidentifikasi potensial risiko kerugian atau tidak tercapainya tujuan dan/atau sasaran yang diukur dengan penggabungan antara probabilitas risiko dengan konsekuensi risiko. 6. Peta Risiko adalah gambaran tentang seluruh exposure risiko yang dinyatakan dengan tingkat atau level masing- masing risiko. 7. Evaluasi Risiko adalah upaya mengidentifikasi perubahan atas pergeseran tingkat level risiko yang dikaitkan dengan upaya mitigasi atau faktor lain yang mempengaruhi. 8. Penanganan Risiko adalah upaya mengidentifikasi berbagai opsi Penanganan Risiko yang disusun dalam bentuk rencana tindak pengendalian. 9. Rencana Tindak Pengendalian yang selanjutnya disingkat RTP adalah rencana Penanganan Risiko lebih lanjut yang merupakan pilihan terbaik dari berbagai opsi yang relevan. 10. Pemantauan dan reviu adalah kegiatan pengendalian yang dilakukan selama proses penilaian dan Penanganan Risiko berlangsung yang bertujuan untuk menjamin terciptanya optimalisasi Manajemen Risiko.
Koreksi Anda