Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1069) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: