Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Teks Saat Ini
(1) Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc diberhentikan dari jabatannya dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. telah habis masa jabatannya;
d. tidak cakap dalam menjalankan tugas;
e. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;
f. melakukan perbuatan yang merugikan institusi;
g. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana;
h. secara terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya;
i. melanggar sumpah atau janji jabatan;
j. melakukan pelanggaran berat sebagaimana yang diatur dalam kode etik dan kode perilaku jaksa;
dan/atau
k. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diberhentikan dengan hormat.
(3) Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k diberhentikan tidak dengan hormat.
(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.
Koreksi Anda
