Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum melaksanakan tugasnya, Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc yang diangkat oleh Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama masing-masing sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengadilan hak asasi manusia. (2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan di hadapan Jaksa Agung.
Koreksi Anda