Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc diangkat oleh Jaksa Agung. (2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung. (3) Pengangkatan dalam jabatan Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa kerja selama 3 (tiga) tahun. (4) Masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun. (5) Perpanjangan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.
Koreksi Anda