Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Teks Saat Ini
(1) Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc diangkat oleh Jaksa Agung.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.
(3) Pengangkatan dalam jabatan Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa kerja selama 3 (tiga) tahun.
(4) Masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun.
(5) Perpanjangan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.
Koreksi Anda
