Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim seleksi dapat melakukan klarifikasi atas informasi terkait profil dan pemenuhan persyaratan peserta seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) kepada peserta seleksi dan kementerian/lembaga terkait. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan bahan pertimbangan tim seleksi dalam penilaian dan pelaksanaan seleksi calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc.
Koreksi Anda