Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Tim seleksi mengumumkan peserta seleksi yang dinyatakan lulus sebagai calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui melalui website resmi Kejaksaan dan/atau media massa.
Koreksi Anda