Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), tim seleksi MENETAPKAN peserta seleksi yang dinyatakan lulus sebagai calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc. (2) Penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak persetujuan diterima oleh tim seleksi. (3) Penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diganggu gugat. Paragraf Kedelapan Pengumuman Kelulusan
Koreksi Anda