Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Teks Saat Ini
(1) Hasil keputusan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) menjadi pertimbangan bagi Jaksa Agung untuk memberikan persetujuan peserta seleksi yang dinyatakan lulus sebagai calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada tim seleksi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak hasil keputusan seleksi beserta laporan pelaksanaan seleksi diterima oleh Jaksa Agung.
Paragraf Ketujuh Penetapan Kelulusan
Koreksi Anda
