Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Teks Saat Ini
(1) Tim seleksi menyampaikan hasil keputusan seleksi beserta laporan pelaksanaan seleksi kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, untuk dimintakan persetujuan.
(2) Penyampaian hasil keputusan seleksi beserta laporan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak selesainya seleksi uji kompetensi.
Koreksi Anda
