Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kepribadian (profile assessment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dilakukan untuk menilai kepribadian peserta seleksi.
(2) Penilaian kepribadian (profile assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim teknis penilaian kepribadian (profile assessment) yang ditunjuk oleh tim seleksi.
Koreksi Anda
