Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesehatan jasmani dan rohani peserta seleksi.
(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh tim seleksi.
Koreksi Anda
