Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Teks Saat Ini
(1) Seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengetahui dan menilai kelayakan kesehatan dan kepribadian peserta seleksi.
(2) Seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan kesehatan; dan
b. penilaian kepribadian (profile assessment).
Koreksi Anda
