Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian seleksi pengetahuan dilakukan dengan menggabungkan nilai tes tertulis, pembuatan makalah, dan studi kasus hukum Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelulusan seleksi pengetahuan. (3) Penentuan kelulusan seleksi pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan MENETAPKAN batas nilai minimum kelulusan. (4) Peserta seleksi yang memperoleh nilai di atas batas nilai minimum kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lulus dan berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian.
Koreksi Anda