Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Teks Saat Ini
(1) Seleksi pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengukur dan menilai pengetahuan, keilmuan, dan keahlian peserta seleksi di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Seleksi pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. tes tertulis;
b. pembuatan makalah; dan
c. studi kasus hukum Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Koreksi Anda
