Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengukur dan menilai pengetahuan, keilmuan, dan keahlian peserta seleksi di bidang hukum dan hak asasi manusia. (2) Seleksi pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tes tertulis; b. pembuatan makalah; dan c. studi kasus hukum Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Koreksi Anda