Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Teks Saat Ini
(1) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf d dilakukan untuk menentukan kelayakan peserta seleksi.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. seleksi pengetahuan;
b. seleksi kesehatan dan kepribadian; dan
c. wawancara.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman penetapan hasil seleksi administrasi.
Koreksi Anda
