Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilakukan melalui verifikasi dan validasi persyaratan administrasi. (2) Hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh tim seleksi. (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengumumkan penetapan hasil seleksi administrasi paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berakhirnya pendaftaran. (4) Pengumuman penetapan hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui website resmi Kejaksaan dan/atau media massa. (5) Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi uji kompetensi. Paragraf Kelima Uji Kompetensi
Koreksi Anda