Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran dan pengajuan lamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan oleh calon peserta seleksi Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc yang memenuhi syarat sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam pengumuman seleksi penerimaan.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online melalui website resmi Kejaksaan.
(3) Setelah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon peserta seleksi menyampaikan surat lamaran dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup, riwayat pekerjaan, dan pengalaman organisasi;
b. fotokopi kartu tanda penduduk;
c. surat keterangan sehat rohani dan jasmani serta bebas narkoba dari dokter rumah sakit pemerintah;
d. fotokopi ijazah beserta transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
e. surat rekomendasi/pernyataan berpengalaman dalam bidang hukum paling singkat 5 (lima) tahun;
f. surat keterangan dari Kejaksaan Negeri setempat bahwa peserta seleksi tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. fotokopi nomor pokok wajib pajak;
h. fotokopi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi penyelenggara negara; dan
i. pas foto terbaru ukuran 4 (empat) x 6 (enam) dengan latar belakang warna merah sebanyak 3 (tiga) lembar.
(4) Surat lamaran dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemenuhan persyaratan administrasi.
(5) Tata cara penyampaian surat lamaran dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh tim seleksi.
Paragraf Keempat Seleksi Administrasi
Koreksi Anda
