Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan calon Penyidik Ad Hoc meliputi: a. warga negara Republik INDONESIA; b. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan; c. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; d. sehat jasmani dan rohani; e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; f. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; g. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia; h. tidak mempunyai benturan kepentingan dalam menjalankan tugas; i. bersedia melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik dan kode perilaku jaksa; dan j. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (2) Syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan calon Penuntut Umum Ad Hoc meliputi: a. warga negara Republik INDONESIA; b. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan; c. berpendidikan sarjana hukum dan berpengalaman sebagai penuntut umum; d. sehat jasmani dan rohani; e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; f. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; g. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia; h. tidak mempunyai benturan kepentingan dalam menjalankan tugas; i. bersedia melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik dan kode perilaku jaksa; dan j. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Paragraf Ketiga Pendaftaran dan Pengajuan Lamaran
Koreksi Anda