Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) bertugas melakukan seleksi penerimaan calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tim seleksi dapat bekerja sama dan meminta keterangan, data, dan/atau informasi dari kementerian/lembaga terkait. (3) Keterangan, data, dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya digunakan untuk keperluan seleksi dan tidak dibuka untuk umum.
Koreksi Anda