Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Teks Saat Ini
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) bertugas melakukan seleksi penerimaan calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tim seleksi dapat bekerja sama dan meminta keterangan, data, dan/atau informasi dari kementerian/lembaga terkait.
(3) Keterangan, data, dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya digunakan untuk keperluan seleksi dan tidak dibuka untuk umum.
Koreksi Anda
