Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Teks Saat Ini
(1) Tim seleksi penerimaan calon Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc dibentuk oleh Jaksa Agung.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Kejaksaan dan/atau masyarakat.
(3) Susunan keanggotaan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Jaksa Agung.
(4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Koreksi Anda
