Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai tugas dan wewenang penyidik dan penuntut umum berdasarkan hukum acara pidana berlaku secara mutatis mutandis terhadap Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc, kecuali ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengadilan hak asasi manusia.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc diberikan jaminan pelindungan sebagaimana yang berlaku untuk jaksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
