Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyidik Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan Penyidikan perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. (2) Penuntut Umum Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan Penuntutan perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. (3) Penyidikan dan Penuntutan perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan di bawah kendali Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan kode etik dan kode perilaku yang berlaku bagi jaksa. (4) Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mengundurkan diri dari perkara yang ditanganinya apabila dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugasnya.
Koreksi Anda