Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI KEJAKSAAN ATAU PIHAK YANG BERKONTRIBUSI BESAR UNTUK KEMAJUAN PENEGAKAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Kejaksaan ini bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda