Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI KEJAKSAAN ATAU PIHAK YANG BERKONTRIBUSI BESAR UNTUK KEMAJUAN PENEGAKAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Jaksa Agung memberikan penghargaan berupa:
a. penghargaan Karya Adhyaksa;
b. Adhyaksa Award;
c. penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
d. penghargaan lain.
(2) Pemberian penghargaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d didelegasikan kepada pimpinan unit organisasi di lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
Koreksi Anda
