Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI KEJAKSAAN ATAU PIHAK YANG BERKONTRIBUSI BESAR UNTUK KEMAJUAN PENEGAKAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaksa Agung memberikan penghargaan berupa: a. penghargaan Karya Adhyaksa; b. Adhyaksa Award; c. penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan d. penghargaan lain. (2) Pemberian penghargaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d didelegasikan kepada pimpinan unit organisasi di lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
Koreksi Anda