Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI KEJAKSAAN ATAU PIHAK YANG BERKONTRIBUSI BESAR UNTUK KEMAJUAN PENEGAKAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan asas: a. kemanusiaan; b. keadilan; c. keteladanan; d. kehati-hatian; e. objektivitas; f. keterbukaan; g. kesetaraan; h. timbal balik; dan i. akuntabel.
Koreksi Anda