Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI KEJAKSAAN ATAU PIHAK YANG BERKONTRIBUSI BESAR UNTUK KEMAJUAN PENEGAKAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 didasarkan pada tujuan untuk menghargai dan mengapresiasi:
a. pegawai Kejaksaan atas dedikasi, integritas, profesionalitas, pengabdian, kesetiaan, darmabakti, jasa, prestasi, kinerja, inovasi, dan/atau karya yang luar biasa dalam melaksanakan tugas kedinasan;
dan
b. pihak yang berkontribusi besar untuk kemajuan penegakan hukum atas dedikasi, integritas, profesionalitas, jasa, prestasi, kinerja, inovasi, dan/atau karya yang luar biasa dalam memajukan Kejaksaan dan penegakan hukum, serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian penghargaan juga ditujukan:
a. untuk menumbuhkembangkan sikap keteladanan di lingkungan Kejaksaan dan masyarakat pada umumnya; dan
b. sebagai prototipe keteladanan yang bisa menjadi inspirasi untuk memajukan Kejaksaan dan penegakan hukum serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Koreksi Anda
